Hasil pengecekan ke lapangan yang dilakukan tim Reskrim Polres RL ke proyek PSAB Trans Lubuk Mumpo Senin (7/7) kemarin, menguatkan indikasi jika proyek yang menggunakan dana dari APBN ini bermasalah.
Di lapangan Polres menemukan 33 batang pipa besi tidak terpasang. Pipa yang bernilai jutaan rupiah ini hanya dibiarkan berserakan di lokasi proyek. Seharusnya, pipa besi ini dipasang untuk mengalirkan air bersih ke pemukiman warga.
Kapolres RL, AKBP. Joni Triharto, SH melalui Wakapolres Kompol Iis Kristian, S.IK melalui Kasat Rerkrim AKP. Syarif Hidayat, S.IK mengatakan dugaan jika proyek ini bermasalah semakin kuat. “Salah satu temuan kita di lapangan, ya…adanya 33 batang pipa besi dengan panjang 6 meter tidak terpasang. Namun indikasi ini masih harus kita kembangkan lagi,” ujar Syarif kepada RB kemarin (10/7).
Selain melakukan pengecekan di lapangan, tim Polres juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang warga Trans Lubuk Mumpo yang pernah dipekerjakan dalam proyek ini. Tidak hanya itu, kemarin pagi Direktur CV.Villa Salaspah yang mengerjakan proyek ini juga sudah dipanggil.
Terhadap Direktur CV. Villa Salaspah ini tim penyidik Polres mengajukan pertanyaan seputar pekerjaan proyek, nilai pekerjaan, jenis pekerjaan dan beberapa hal lainnya.
“Rupanya pihak perusahaan ini telah memberikan kuasa kepada pihak kedua untuk mengerjakan pekerjaan ini. Jadi beberapa hari ke depan kita juga akan memanggil pihak kedua yang mendapat kuasa dari perusahaan tersebut,” timpal Syarif.(pie)
Dugaan PSAB Trans Lubuk Mumpo Bermasalah Semakin Kuat
13 Juli 2008
15.21 | Label: Rejang Lebong |
Polda Ngalah, 44 M3 Kayu Dibawa TNI Panglima TNI-Kapolri Diminta Turun Tangan
Sabtu, 12-Juli-2008, 09:22:01
Barang bukti berupa 44 M3 kayu jenis tenam di garasi rumah pribadi Bupati Seluma, H. Murman Effendi, SE akhirnya diangkut oleh anggota TNI ke Makoramil Tais. Sejauh ini status kayu yang telah dipasang police line tersebut dinyatakan illegal. Karena tanpa dilengkapi surat dokumen yang lengkap.
Kamis (10/7) lalu saat penyitaan kayu kualitas ekspor tersebut sempat terjadi ketegangan antara anggota TNI yang menjaga kayu dengan anggota Brimob Polda Bengkulu. Namun karena anggota TNI ngotot, hingga akhirnya anggota Brimob mengizinkan barang bukti kayu tanpa dokumen tersebut dibawa ke Makoramil.
Direktur Reskrim Polda Bengkulu Kombes Pol Drs Sumartono,J,SH,MM didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Bambang Ponco, SH kepada RB kemarin membenarkan, seluruh barang bukti kayu di rumah Bupati Seluma diserahkan ke Kodim 0407 BS.
‘’Tinggal mereka lagi mau dikemanakan. Apakah tetap diproses atau tidak. Yang jelas jika akan diperiksa, tentu yang memprosesnya Denpom. Namun bagi yang sipilnya proses pemeriksaan masih terus berjalan,’’ ujar Sumartono.
Dari 7 tersangka yang sudah mendekam di jeruji besi, satu tersangka yakni Yk pemilik kayu 63 M3 kayu yang ditemukan pertama kali saat oprasi hutan Rafflesia, dalam waktu dekat akan diserahterimahkan ke kejaksaan. Sebab proses pemeriksaan dan berkas perkaranya sudah lengkap alias rampung. Jaksa penuntut umum juga sudah menyatakan berkasnya P21.
‘’Kalau tidak ada halangan teknis, beberapa hari ini Yk salah satu dari 7 tersangka illegal logging akan diserahkan ke jaksa. Karena selama pemeriksaan hasilnya didapati cukup bukti. Semenjak ditangkap tersangka juga tak bisa menujukan dokumen kepemilikannya.
Sementara 6 tersangka lagi termasuk Kepala Dinas Kehutanan (kadishut) Seluma berinisial Ys (45) serta 5 stafnya itu masih dalam proses pelengkapan berkas,’’ tegas Sumartono yang dikenal dekat dengan wartawan ini.
TNI Piket Jaga Kayu
Dari pantauan RB di lapangan, 44 M3 kayu jenis meranti merah (tenam) di garasi rumah Bupati di Jalan Perkembangan, Desa Rimbo Kedui, Kecamatan Seluma Selatan, kemarin sudah tidak ada lagi. Kondisi di rumah yang memiliki kolam pemancingan sekitar 1 Ha ini tampak sepi senyap. Tidak seperti sehari sebelumnya, diramaikan polisi bersenjata lengkap dan TNI berseragam loreng.
Korp TNI memang cukup intens menjaga kayu di rumah pribadi Bupati Seluma. Bahkan secara institusi TNI mem back up penuh penjagaan kayu tersebut. Terbukti di rumah bupati tersebut dibuat jadwal daftar jaga kayu. Di rumah tersebut ada daftar piket 24 anggota Koramil Tais. Mereka dibagi dalam enam regu dengan beranggotakan empat personel. Daftar piket anggota Kormail Tais ini mulai berlaku dari tanggal 20 Juni 2008-13 Juli 2008. ditandatangani langsung Danramil Kapten Inf. Sunarko, SH.
Menurut informasi, sejak anggota Brimob dan Reskrim Polda Bengkulu meninggalkan rumah Bupati, Kamis malam, kayu sudah mulai diangkut dengan menggunakan mobil Dam Truk milik Pemkab. Kayu tersebut diangkut ke Makoramil Tais, yang berjarak sekitar 7 Km dari lokasi. Hingga pagi kemarin, masih terdengar suara kayu diturunkan dari Dam Truk.
Pantauan RB di Makoramil, di sebelah kanan bangunan tampak bekas ban Dam Truk di jalan tanah yang diperkirakan dilalui berulang kali. Kayu diletakkan di rumah belakang Makoramil tersebut. Di halaman samping kantor ada tenda yang berisi kayu. Di jalan mobil masuk tersebut kemudian ditutup dengan pintu yang terbuat dari seng.
Bantah Bentrok
Dandim 0408 Bengkulu Selatan Letkol Inf. Bimoo Rasselo membantah jika anak buahnya nyaris bentrok dengan anggota kepolisian. Menurutnya suasana di rumah Bupati saat itu tidak ada ketegangan. Bahkan Dandim sendiri mengaku sempat mengobrol santai dengan pihak kepolisian. ‘’Anggota saya juga ada yang merokok dan ngopi bersama dengan anggota polisi,’’ ujarnya melalui Hp.
Pihaknya, sambung Dandim, pada dasarnya menghormati proses hukum di kepolisian. Dan pihak kepolisian juga, setelah mengetahui kayu tersebut milik TNI AD dan akan menyerahkannya ke Denpom.
Diakuinya, kayu 44 M3 tenam di rumah Bupati Seluma sudah diangkut ke Makoramil. ‘’Itu sebenarnya miliknya kesatuan. Saat ini kayu untuk sementara diamankan di Makoramil. Rencananya akan dibawa ke Denpom Bengkulu sebagai barang bukti,’’ kata Bimoo Rasselo ramah tadi malam.
Kapolri-Panglima Harus Turun
Tarik menarik soal pengusutan kayu di Kabupaten Seluma antara TNI dan Polri dikhawatirkan akan terjadi bentrok. Nah, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Sekretaris komisi I DPRD Seluma, Imanuddin, SP meminta pimpinan tertinggi kedua korps tersebut yakni Panglima TNI Jendral Joko Suyanto dan Kapolri Jendral Sutanto turun tangan.
‘’Menurut saya masalah ini tampaknya tidak bisa diselesaikan oleh kedua pimpinan di tingkat Provinsi Bengkulu, Danrem dan Kapolda. Kalau memang bisa, tidak mungkin anggota kedua korps tersebut hampir bentrok. Sehingga, jalan terakhirnya pimpinan tertinggi kedua korps tersebut harus turun tangan,’’ ungkapnya.
Baik anggota polisi maupun TNI di lapangan, sambung Imanuddin, merupakan perintah dari pimpinan. Anggota polisi yang mendatangi rumah Bupati Kamis (10/7) merupakan berdasarkan perintah dari atasannya. Begitu pula dengan anggota TNI yang sudah lebih dahulu ada, juga menjalankan perintah pimpinannya.
‘’Kita khawatir, jika masalah ini tidak segera dituntaskan, akan berkepanjangan. Maksud saya, jangan sampai tujuannya baik justru yang terjadi di lapangan sebaliknya. Untung kejadian kemarin (Kamis) belum terjadi bentrok, sehingga tidak sampai menelan korban.
Kalau sampai bentrok dan menelan korban, tentu persoalannya akan tambah rumit dan berkepanjangan. Saya sangat mengharapkan, kedua belah pihak untuk tetap bisa menahan diri dalam kondisi apa pun,’’ terang anggota dewan dari PKS tersebut.
15.16 | Label: Seluma |
Polisi Gagal Menyita Kayu Illegal Dirumah Bupati Seluma
10 Juli 2008
Dandim Bengkulu Selatan Akui Kepemilikan Kayu : Bentrok fisik antara polisi dan TNI nyaris saja terjadi saat Polda Bengkulu akan melakukan penyitaan barang bukti 44 M3 Kayu jenis Meranti merah (tenam) di salah satu rumah pribadi Bupati Seluma H. Murman Effendi, SE,SH, di Jalan Perkembangan desa Rimbo Kedui Kecamatan Seluma Selatan. Peristiwa menegangkan antara 2 kesatuan bersenjata itu terjadi sekitar pukul 11.45 WIB kemarin.
Ketegangan bermula ketika satu pleton Brimob dan Reskrim Polda Bengkulu akan mengeluarkan barang bukti dari garasi rumah Bupati Seluma. Saat yang bersamaan, belasan tentara berseragam berpaya menahan pengeluaran barang bukti yang dilakukan oleh polisi. Setengah berteriak tentara meminta kepada polisi agar tidak menyentuh sepotongpun kaya yang ada dalam garasi. Namun polisi tak mau mengindahkan larangan itu dan bersikeras mengeluarkan kayu tersebut.
Dengan mengatakan kalau penyitaan barang bukti tersebut merupakan tugas dari pimpinan dan sesuai dengan prosedur. Sehingga, tidak seorangpun yang bisa menghalangi tugas mereka. Lagi pula mereka dengan surat tugas.
Untungnya, baik polisi maupun TNI masih bisa menahan diri. Masing masing pihak kemudian melakukan koordianasi dengan pimpinan. Dilokasi sendiri, Kanit Sat II Eksus Kompol Arpan Arzen, SIK tampak sibuk melakukan koordinasi via Hp dengan Kasat II Eksus AKBP Agung Setya, SIK M.SI, Sementara di lokasi tersebut sudah tersedia dua unit truk Fuso Hino yang akan mengangkut 44 M3 kayu tersebut. Juga terlihat satu unit mobil dinas Kijang Pick Up dan motor Tentara.
Hingga sore kemarin, kayu di rumah bupati Seluma ini belum berhasil di keluarkan untuk di angkut. Sebab, menurut informasi Danmim 0408 Bengkulu Selatan Letkol Inf. Bimo Rasselo sekitar pukul 14.45 WIB tiba di lokasi. Kayu tersebut tidak jadi diangkut, karena Dandim melalui surat pernyataannya mengakui kalau kayu tersebut milik Korpnya. Selain dandim dilokasi juga terlihat Danramil Tais, Kapten Inf. Sunarko.
Tak ada seorangpun petinggi dari kepolisian maupun TNI yang mau berkomentar soal kejadian dilokasi kayu illegal tersebut. Pihak kepolisian mengatakan agar konfirmasi satu pintu kepada pimpinan.
Kapolda Bengkulu Brigjen Pol. Sukirno melalui Kabid Humas Bambang Ponco membenarkan tim Polda Bengkulu kelokasi untuk mengangkut kayu dari rumah orang nomor satu Kabupaten Seluma tersebut. Hanya saya pengangkutan itu tidak jadi dilakukan karena mendapat pencegahan dari korps loreng.
Sementara terkait dengan adanya pengakuan dari Dandim soal kepemilikkan kayu tersebut, Bambang Ponco mengatakan, meski milik Dandim pihaknya tetap akan mengusut kayu yang berkwalitas ekspor tersebut. ”Boleh saja Dandim Mengakui kepemilikan kayu tersebut, tetapi proses hukum tetap akan berlanjut,” tegasnya.
22.44 | Label: Seluma |
Ujian Keseriusan Kapolda, Ringkus Aktor Intelektual
02 Juli 2008
SELUMA TIMUR, BE-Sekitar 243 kubik kayu jenis tenam berhasil diamankan Tim Polda Bengkulu dan Polres Seluma. Nilai kayu kualitas ekspor yang berhasil diamankan tersebut sekitar Rp 1,5 M lebih.
Sejauh ini, pihak Polda Bengkulu baru berhasil mengamankan 7 tersangka. Yaitu Yk ( kontraktor yang dikenal dekat dengan Bupati Seluma) dan Kadishut Seluma Drs Sa serta 5 stafnya. Aktor intelektual dalam kasus ilegal logging di Seluma itu sendiri hingga saat ini belum tersentuh.
Akankah aktor intelektual diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka?
Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Drs Sukirno kepada BE beberapa waktu lalu menegaskan dirinya tak akan tebang pilih dalam pengungkapan kasus ilegal logging di Seluma. Siapa saja terlibat bakal diusut.
Komitmen Kapolda Bengkulu itu sangat ditunggu. Soalnya, jika kasus ini tak tuntas, aktor intelektual dibiarkan bebas berkeliaran, maka perambahan hutan yang menyebabkan kesengsaraan bagi masyarakat Seluma akan terus terjadi.
Seperti diungkapkan Ketua Forum Komunikasi Kades (FKKDP) Provinsi Bengkulu Jhon Kanedi. Kami dari FKKDP mendesak Kapolda menegakkan hukum secara proporsional. Usut tuntas semua pihak yang terlibat jangan pilih kasih,'' ucap Jhon Kanedi.
Sejauh ini, dia menilai diproses hukum yang dilakukan pihak Polda masih sebatas akar-akarnya. Belum menyentuh aktor intelektual. Aktor intelektual harus diusut. Pejabat yang terlibat harus bertanggungjawab,tegasnya.
Di sisi lain, dia berharap Dephut dan Dishut harus menunjukkan peta hutan yang sesungguhnya. Mana kawasan hutan masuk dalam jalur hijau, mana pula masuk dalam jalur merah. Sehingga diketahui posisi hutan yang sebenarnya, terangnya.
Selain itu, pihak Dishut juga harus proaktif mensosialisasikan keberadaan dan fungsi hutan pada masyarakat. Sehingga tak terjadi lagi perambahan hutan yang dilakukan masyarakat setempat.
Terpenting, Gubernur dan Bupati harus lebih selektif mengeluarkan izin pengelolaan hutan. Selain itu, oknum camat dan kades tak terlibat dalam penebangan hutan lindung. Seharusnya justru menyadarkan masyarakat soal arti penting hutan lindung bagi lingkungan.
Sementara itu, Ketua Yayasan Reformasi Indonesia (Yasrindo) Heri Ipzan juga mendesak Kapolda Bengkulu membuktikan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ilegal logging Seluma. Jangan cuma bawahan saja yang ditahan. Tapi aktor intelektualnya juga. Kapolda harus membuktikan komitmennya untuk tidak tebang pilih dalam kasus ilegal logging Seluma, terangnya.
Dijelaskannya, pembangunan jalan di kawasan hutan lindung atau melakukan pembangunan di kawasan itu, tanpa seizin Menhu melanggar UU RI No 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Pada pasal 50 ayat 3 item e disebutkan setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat berwenang. Pelanggar pasal 50 ayat 3 diancam pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 5 M,'' tegasnya.
Di sisi lain, menurut Heri Ipzan, terkait statemen bahwa kayu di garasi rumah pribadi Bupati Seluma milik Kodim, Kodim mesti bisa membuktikan hal itu.
Sayangnya, sejauh ini pihak Kodim belum memenuhi panggilan Polda, terangnya.
Dikatakanya, pengelolaan kayu yang berasal dari hutan lindung, tak bisa atas izin Bupati dan Kadishut. Tapi mesti atas izin Menteri Kehutanan. Jika tak ada izin berarti ilegal, tegasnya.
Sedangkan soal pemanfaatan kayu limbah, juga harus mendapat izin dari menteri. Kadis Kehutanan atau Bupati mengusulkan pada menteri. Setelah dicek kayu itu benar limbah, barulah Menhut mengeluarkan izin. Kalau tak ada izin dari Menhut, itu artinya ilegal,'' katanya.
Takut Simpan Kayu
Terkait penangkapan besar-besaran terhadap kayu jenis tenam diduga hasil ilegal logging di Seluma, saat ini warga mulai khawatir menyimpan kayu berkualitas itu. Apalagi kayu-kayu yang disimpan warga itu kebanyakan tak memiliki surat-surat.
Anggota DPRD Seluma H Asran Syafri mengungkapkan saat ini sebagian masyarakat Seluma masih sangat awam dengan peraturan yang menyangkut kehutanan dan kepemilikan kayu. Oleh sebab itu, pihak terkait melakukan sosialisasi kepada masyarakat soal tata aturan kehutanan dan kepemilikan kayu.
”Aparat harus menjelaskan kayu yang bagaimana yang dapat ditangkap dan mana yang tidak. Jangan sampai ada warga yang mau membangun rumah, tapi kayu yang disimpannya malah kena tangkap, ujarnya.
Sementara itu, Mantan Sekretaris Panitia Pemekaran
Kabupaten Seluma (PPKS), Bustan A Dali mengimbau aparat harus cermat dalam mengamankan temuan kayu milik warga.
Jngan sampai setiap kayu jenis meranti merah (tenam) yang dimiliki warga yang sudah disimpan sejak puluhan tahun silam yang ditebang dari kebunnya sendiri ditangkap pula, katanya.
Dijelaskannya, puluhan tahun silam, warga mendapat tenam bisa di kebun dan di pekarangan rumah. Saat ini masih banyak masyarakat yang menyimpan kayu itu untuk
bahan bangunan rumah. Ini karena belum ada biaya untuk membangun rumah, terang penulis buku Seluma
Dirembang Fajar itu.
Secara terpisah, Kapolres Seluma AKBP Drs Sugeng Harianto SH melalui Kabag Bina Mitra AKP Badaroni dan Kasat Reskrim AKP Eno Karsono SH mengungkapkan semua kayu temuan yang diduga berasal dari hutan lindung dan tak dilengkapi dokumenlah yang diamankan. Dalam hal ini, polisi tidaklah asal main tangkap.
Belum Ngaku
Sementara itu, Kapolres Seluma AKBP Drs Sugeng Harianto SH melalui Kapolsek Seluma Iptu Komarudin SH didampingi Kanit Reskrim Brigpol Andi Candra mengungkapkan pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam kasus 11 kubik kayu tenam yang ditemukan di gudang --sekitar 300 M dari rumah pribadi Bupati Seluma. Tersangkanya adalah SN (51), PNS di Kelurahan Pasar Tais. Dia merupakan sepupu anggota DPRD Seluma.
Menurut tersangka kayu tersebut milik orang
tuanya bernama Syahri yang sudah meninggal beberapa
waktu lalu. ”Walau mengelak, tersangka kita amankan,” kata Kanit Reskrim.
Segera Reboisasi
Lebih jauh dikatakan Tokoh Seluma Bustan Dali, selain mengusut
kasus dugaan ilegal logingg, pemerintah juga harus berpikir untuk melakukan penanaman kembali terhadap hutan-hutan yang telahgundul di Seluma. Soalnya jika dibiarkan, malapetaka sewaktu-waktu dapat menimpa warga Seluma. Banjir bandang dan longsor mengancam kita. Oleh sebab itu, harus segera dilakukan reboisasi, katanya.(444/166)
A.Kayu Jenis Tenam Yang Berhasil Diamankan
-Base Camp Yk di Bukit Air Regasan Kecamatan Seluma Utara 67 Kubik
-Garasi Rumah Pribadi Bupati Seluma Di Jl Pengembangan Desa Rimbo Kedui Seluma Selatan 50 Kubik
-Kolam Rumah Sepupu Bupati Seluma Di Kelurahan Pasar Tais 12 Kubik
-Di Gudang 300 M Dari Rumah Pribadi Bupati Jl Pengembangan Desa Rimbo Kedui Seluma Selatan 11 Kubik
-Di Desa Renah Panjang 3 Kubik
-Di Hulu Sungai Alas Lembah Melancar Semidang Alas 100 Kubik
B.Total 243 Kubik Kayu Tenam Berhasil Diamankan Tim Polda dan Polres Seluma.
(Sumber Polda dan Polres Seluma)
04.22 | Label: Seluma |
Tim Ekspedisi Pasang Prasasti di Pulau Enggano
29 Mei 2008
ENGGANO, KAMIS - Setelah menembus lebatnya hutan, tim Ekspedisi Garis Depan Nusantara akhirnya berhasil memasang prasasti di bagian barat Pulau Enggano, salah satu pulau terluar yang ada di barat Bengkulu. Lima orang anggota tim ekspedisi dipandu dua penduduk lokal mencapai titik penempatan prasasti sesuai koordinat yang telah ditentukan, Rabu (21/5) tepat 100 Tahun Kebangkitan Nasional.
"Prasasti sudah dipasang. Pendokumentasian tugu Soekarno Hatta juga sudah dilakukan kemarin," ujar Arif Faturokhman (Arpan), Koordinator Tim Kodal (Komando Pengendali) II usai tiba kembali ke perkampungan Kamis (22/5) malam. Selain prasasti, pada tahap berikutnya tim memang akan mendirikan patung Soekarno dan Mohammad Hatta masing-masing berwarna merah putih sebagai simbol kedaulan bangsa Inodnesia terhadap 92 pulau terluar Nusantara.
Perjalanan ke lokasi penempatan prasasti dan tugu Soekarno Hatta ditempuh dalam waktu tiga hari pulang pergi. Tim berangkat Selasa (20/5) pagi dan baru sampai Rabu (21/5) siang karena sempat bermalam di dalam hutan.
"Jarak yang ditempuh hanya 17 kilometer dan tak terlalu berbukit-bukit, paling tinggi 200 meter. Tapi, karena berangkat bawa beban jadi lama,” ujar Arpan. Selain itu, di sepanjang jalur setapak yang dilewati tim ekspedisi banyak yang tertutup rotan dan terhalang pohon yang tumbang. Menurut penuturan pemandu, penduduk Pulau Enggano sudah jarang melintasi jalan setapak yang dibuat Jepang tersebut.
Jalanan tersebut melintasi bekas benteng yang dibangun Jepang di masa penjajahan dan bekas perkampungan masa lalu di again barat pulau yang kini telah ditinggalkan penduduk. Tim peneliti sempat mendokumentasikan kondisi perkampungan lama yang dikeramatkan penduduk tersebut. Bekas rumah masih ada, begitu pula guci logam dan botol lama yang dibiarkan tergeletak tak terusik.
Meski membutuhkan lebih dari sehari untuk berangkat, perjalanan pulang bisa dikebut seharian dari Kamis (22/5) pagi hingga sore hari. Seluruh tim baik Kodal II maupun tim Kapal baru akan bertolak dari Pulau Enggano paling lambat Sabtu (24/5). Dari Bengkulu, Tim Kodal II akan kembali ke Jakarta sebelum melanjutkan perjalanan menggunakan pesawat ke Medan. Sementara Tim Kapal akan melanjutkan perjalanan ke Pulau Mega, pulau terluar berikutnya yang akan disinggahi. (Lihat Sumbernya di KOMPAS)
11.56 | Label: Bengkulu Utara |